Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Tomohon, sindonews.id - Selesai sudah masalah Pilkada Kota Tomohon Tahun 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan permohonan perkara yang diajukan Pasangan Calon Nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) tidak dapat diterima. 

Adapun sidang pengucapan putusan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon berlangsung Selasa (04/02/2025) bertempat di Ruang Sidang Pleno MK. 

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon (WLMM) tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukumnya (dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih), MK menilai fakta dalam persidangan yaitu Bawaslu Kota Tomohon sebagai Termohon menerangkan terdapat 4 (empat) laporan terkait dalil Pemohon. 

Ketua MK Suhartoyo

Dari keempat laporan dimaksud, satu laporan tidak memenuhi syarat formil karena dilaporkan oleh pelapor yang tidak memiliki hak memilih di Kota Tomohon, dan untuk dua laporan selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena dilaporkan melebihi batas waktu 7 hari.

Sedangkan satu lainnya, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Bawasu Kota Tomohon dan Gakkumdu, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. 

Mengenai mutasi atau penggantian pejabat sebagaimana dalil Pemohon, ternyata telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Aministrator, Pejabat Fungsional Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon. Pun penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait (Caroll Senduk selaku Petahana) tidak terbukti.

“Dalam kaitan dengan dalil tersebut tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Enny.

MK juga menilai syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Tomohon seharusnya paling banyak 2% dikali 68.009 suara (total suara sah) atau sebesar 1.360 suara. Namun faktanya, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.294 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 31.173 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 1.679 suara (2,5%) atau lebih dari 1.360 suara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” papar Enny.

Nah, dengan adanya putusan MK ini, kemenangan pasangan Calon Nomor Urut 3 Caroll JA Senduk SH-Sendy GA Rumajar SE MIKom di Pilkada Kota Tomohon Tahun 2024 patut disebut tidak terbantahkan lagi.

Sementara itu, bagi pihak Pemohon (WLMM), putusan MK ini sudah final. Olehnya, WLMM meminta kepada tim sukses, relawan, simpatisan dan pendukung untuk menghormati keputusan tersebut dan selanjutnya mendukung pemerintahan yang ada, jaga kerukunan dan bersatu untuk Kota Tomohon lebih baik ke depan. Kata-kata ini disampaikan melalui media sosial facebook akun Wenny Lumentut. (REQ)

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: