Jakarta, sindonews.id - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi Dr. Julius MA mengatakan kolaborasi antara Kemenkop dengan Himpunan Pengusaha Kecil dan Mikro Indonesia (Hipmikindo), sebagai bentuk perhatiannya pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Julius saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Vega Hotel Grading Serpong, Jalan Boulevard Raya, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, Jurika Fratiwi, SH, SE, MM. selaku Ketua Panitia dan Sekjen HIPMIKINDO menyatakan pendampingan hukum dibawah naungan Hipmikindo terus ditingkatkan sebagai upaya membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku usaha.

"Kami menilai permasalahan hukum di lapangan terhadap UMKM kami sangatlah pelik. Karena banyak oknum di lapangan seperti sedang haus. Mereka banyak memanfaatkan kasus-kasus yang ada di lapangan," bebernya.

Jurika memberikan contoh dari kasus yang dialami seseorang pemilik perusahan kecil dengan karyawannya yang membayar dibawah UMR.

“Pemilik dituntut oleh karyawannya karena penuntut menganggap upah yang diterima tidak sesuai dibawah UMR selama masa kontrak kerja selama satu tahun, dan saat itu penuntut telah berakhir masa kontrak kerjanya," ungkap Jurika.

Padahal kata Jurika, ada aturan dan undang-undang bahwa upah untuk karyawan kecil dan mikro diperbolehkan atas kesepakatan bersama atau kemampuan dari pelaku UMKM tersebut.

Ia juga sangat menyayangkan pihak Disnaker yang tidak menelaah permasalahan tersebut dengan cermat.

“Seharusnya Disnaker seperti di kepolisian, karena jika ada pengaduan dari setiap orang yang membuat laporan atau suatu kasus harus bisa mengkaji dulu kasus yang menyalahi hukumnya ada dimana,” tambah Jurika.

Menurutnya, kasus ini sepertinya ada permainan yang sering terjadi di lapangan, untuk memanfaatkan masalah sebagai alasan dalam mendapatkan sejumlah uang.

"Karena saat dilakukan mediasi ke perusahan tersebut diminta sejumlah uang untuk win win solusi, dan nyatanya kami menemukan bukti transfer yang dibagi rata dengan yang terlibat dalam mediasi sampai instansipun menerima. Saya sangat menyayangkan pihak Disnaker kenapa tidak mensortir atau memfilter masalah-masalah hukum yang terjadi jangan semua diiyakan," terang Jurika.

Kemudian, setelah mediasi ini selesai ternyata 11 orang yang sudah berhenti kerja juga di provokasi untuk kemudian minta di mediasi kembali.

“Mereka terprovokasi untuk nuntut lagi, tapi oleh UMKM kami diabaikan tidak akomodir. Selanjutnya 11 orang ini langsung melapor ke Polda,” tuturnya.

Jurika juga mengatakan saat dilaporkan ke Polda, proses dalam melakukan penyelidikan tidak sesuai untuk pengusaha kecil.

Penyidik tidak kompeten mengenai UMKM sehingga menyidik pengusaha kecil disamakan dengan pengusaha menengah dan besar, sebaiknya kepolisian memiliki SDM penyidik berdasarkan kompetensi sehingga penyidik mengerti, tidak seperti berburu di hutan yang tanpa arah, yang memiliki kompetensi mendapingi UMKM.

"Padahal pada waktu itu penyidik bilang hanya memerlukan bukti bahwa perusahan ini adalah perusahan kecil," lanjut Jurika.

Maka dibuatlah rapat bersama dengan dinas ketenagakerjaan, dinas koperasi, dan PTSP yang menyatakan bersama-sama bahwa perusahan tersebut adalah perusahan kecil. Ini dibuktikan berdasarkan akta notaris.

Berdasarkan bukti tersebut, pihak kepolisian tidak juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Setelah ini diberikan malah mengorek masalah keuangan pengusaha, bahkan pengusaha diminta untuk audit perusahaan.

“Bisa dibayangkan disini, penuntut diakomodir dari awal oleh instansi dan kepolisian, yang jelas hak lapor pengajuan keberatan sudah tidak mereka miliki karena masa kerja sudah berakhir, kemudian pengusaha telah membuktikan bahwa mereka sudah berakhir masa kerja serta mereka telah menandatangani sepakat atas upah yang diterima.” kata Jurika.

"Sekarang yang dipermasalahkan itu apa, tapi pihak kepolisian tidak mau mengeluarkan SP3, malah mengorek pembukuan dan melebar ke hal-hal yang bukan pada masalahnya," ucap Jurika.

"Belum SP3 yang sudah keluar tertanggal 27 Juni tidak menginfokan kepada perusahaan yang dituntut, saya sebagai pendamping beberapa kali WA bertanya tentang progress tidak di respon dan langsung datang ke Bandung juga tidak dijawab, dalam kondisi sakit akhirnya pemilik perusahaan datang dan akhirnya mereka serahkan surat SP3 tersebut" Jurika menjelaskan.

Selaku Pendamping UMKM Sekjen HIPMIKINDO berkolaborasi dengan Asdep Fasilitasi Pendamping Hukum Deputi Mikro Kemenkop UKM duduk bersama menuntaskan masalah ini, menggandeng Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker dan Dittipidter Bareskrim Polri.

“Saya sangat apresiasi dengan Kemenkop UKM yang responsif dan kekompakan Pak Julius sebagai Deputi dan Asdep ikut memikirkan jalan keluar permasalahan hukum yang terjadi di lapangan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Jurika pun menyebutkan apresiasi juga kepada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker dan Dittipidter Bareskrim Polri yang turut membantu dalam penyelesaian masalah ini.

“Saya berharap semua instansi maupun kepolisian memiliki SDM yang kompeten dalam melayani pelaku usaha. seperti kasus yang pernah ada kesalahan BPOM diciduk dan dibawa ke Bareskrim yang  kesannya UMKM seperti bandit pengedar narkoba. Harusnya mereka punya bidang khusus untuk UMKM, jangan dibawa ke narkoba jadi kesannya ini penjual makanan ada zat narkobanya,” katanya.

“Ini kesannya ada permainan dari para oknum. Kami berharap kesemua pihak berkolaborasi untuk mempersempit para oknum ini. Karena UMKM kami kasian, mereka itu pengusaha kecil tapi dimanfaatkan. Bagimana ketika jadi pengusaha besar bisa dijadikan ATM,” tambah Jurika.

Jurika pun mengakui dalam membantu dan mendampingi UMKM, kasus berhasil dihentikan, pihaknya berkolaborasi dengan media kususnya Forum Pimpinan Redaksi Nasional.

"Saya diamanatkan Presiden pada saat Bapak Jokowi naik menjadi presiden kedua, kami HIPMIKINDO diundang hadir untuk menyampaikan permasalahan di lapangan," paparnya.

Dikesempatan sama, Yanty Melianty pelaku UMKM IWAPI yang hadir dalam acara tersebut, mengajak kepada organisasi maupun media membuat Indonesia yang lebih baik dengan cara mendorong pemerintah dan pejabat- pejabat berkompeten dan bertanggung jawab.

“Karena ini negara kita kan, kita mau pemimpin yang amanah. Kita juga jadi pengusaha harus amanah, harus komplayen. Jadikan UMKN negara kita sebuah pilar tapi mereka juga ditolong dan dilindungi karena mereka ini pahlawan juga loh. Mereka memberikan kontribusi kepada negara dan membayar pajak dengan baik,” pungkasnya. Rill/Red

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: