Tanjabtim, SindoNews.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Kijing kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk bulan Januari sampai Maret tahun 2023 kepada 32 KPM yang berada di wilayah desa Teluk Kijing. Adapun besaran yang di terima yaitu Rp300 ribu/KPM, setiap bulan selama 12  bulan selama tahun 2023.

BLT dana desa di serahkan langsung oleh kepala desa M. Ali. Menurut Ali, pada tahun 2023 ini dana desa untuk bantuan langsung tunai di batasi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen.

Persentase bantuan langsung dana tunai itu di atur dalam peraturan menteri keuangan dana desa tahun 2023. Dalam pasal 36 peraturan menteri keuangan RI nomor 201/pmk-07/2023 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023.

Calon keluarga penerima manfaat BLT desa sebagaimana di maksud dalam pasal 35 huruf a di prioritaskan keluarga  miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar data penduduk miskin yang terdaftar keluarga desil 1.

Sebagaimana  di maksud  pada ayat (1) desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat  BLT desa dari keluarga yang dalam keluarga desil 2 sampai desil 4 data penasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstream.

Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai desil 4 data penasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstream desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT desa berdasarkan kriteria;

  1. Kehilangan mata pencaharian 
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/atau fabel
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tinggal lanjut usia. (RI)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: