Jakarta, SindoNews.id - Petugas Dishub terminal bus Kalideres, Jakarta Barat melakukan razia para pelaku pembuang sampah sembarangan di area terminal bus Kalideres.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh pihak Dishub terminal bersama Dinas Lingkungan Hudup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres dan Satpol PP Kecamatan Kalideres yang dipimpin langsung Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain.
Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, kegiatan razia tersebut dijadwalkan sehari sebelumnya sebelum hari Pahlawan ke - 78 tahun 2023.
Dengan tujuan agar masyarakat baik para penumpang, pengunjung dan para pengurus PO Bus yang ada di terminal agar tertib dalam membuang sampah pada tempatnya.
"Razia ini dilakukan, untuk membuat jera masyarakat yang datang di terminal, agar membuang sampah pada tempatnya," kata Revi Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Revi juga mengakui, bahwa di terminal Kalideres ini banyak masyarakat dan penumpang yang datang dan pergi, dan masih banyak ditemukan sampah yang dibuang sembarangan di area terminal.
Untuk itu, pihak terminal melakukan razia yang berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat.
"Di terminal Kalideres ini memang banyak masyarakat yang datang dan pergi, dan kami masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu kami lakukan razia secara berkala," ujar Revi.
Revi menegaskan, bahwa razia tersebut acuan dari penegakan Perda DKI Jakarta No 13 Pasal 130 tentang membuang sampah sembarangan.
"Razia kali ini kami lakukan secara humanis, dan bagi pelanggar membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 500.000," tegasnya.
Sementara itu, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Daryanto menjelaskan, razia terhadap para pelanggar membuang sampah sembarangan diterminal Kalideres hari ini berhasil mengamankan dua orang pelanggar membuang sampah sembarangan, yakni Rohdi (21) warga Lebak selaku kenek sebuah bus AKAP membuang tisu sembarangan dan Mardi (43) asal Boyolali selaku karyawan Transjakarta, terjaring saat membuang puntung rokok sembarangan.
"Kedua orang pelanggar langsung kami lakukan penyidikan dilokasi dan denda langsung, ini tujuannya mereka agar tidak melanggar lagi," tegas Daryanto. Rill/Red/Lk
Post A Comment:
0 comments: