Surabaya, SindoNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota telah membuat pedoman terkait domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi di Surabaya.
Eri menyebut Surabaya telah menerapkan syarat minimal satu tahun domisili untuk pendaftaran PPDB Zonasi.
"Ketika di Surabaya domisili kalau tidak 1 tahun tidak boleh (mendaftar PPDB).Makanya kita lihat KSK-nya (Kartu Susunan Keluarga), dia satu tahun apa tidak, kalau tidak, ya tidak boleh," tegas Eri, Kamis (20/7/2023)
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan untuk domisili bahwa pihaknya menentukan daftar sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos).
Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak warga luar daerah yang domisili KTP Surabaya hanya ingin mendapat intervensi bantuan termasuk layanan kesehatan.
"Jangankan sekolah zonasi, dolek data miskin iki loh, dolek BPJS yo nunut," jelasnya.
Bahkan, kata dia, ada satu rumah di Surabaya yang digunakan untuk domisili hingga 40 KK (Kartu Keluarga).
"Makanya itu sekarang kita adakan cleansing data karena itu. Cleansing data juga termasuk untuk (PPDB) sistem zonasi," pungkasnya. [redho]
Post A Comment:
0 comments: