Jakarta, SindoNews.id - Eksekusi lahan seluas 210 meter persegi di Jalan Al- Hidayah, kampung Basmol RT 08 RW 06, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) tertunda.

Terkait penundaan itu, Sabenih Manong selaku kuasa hukum termohon eksekusi bernama Dasuki angkat bicara.

Menurut Sabenih, pelaksanaan eksekusi hari ini oleh juri sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat belum bisa dilaksanakan secara kongkrit, karena memang diatas lahan tersebut, ada juga bangunan yang bersertifikat atas nama pihak ketiga.

"Adapun pada pelaksanaan eksekusi hari ini harus mengacu pada putusan perkara No.393/Pdt.G/2013/PN Jkt Br.tanggal 28 November 2013, yang sudah mempunyai hukum tetap atau ingkrah. Karena dalam amar putusannya, ada dua yaitu dalam bentuk konvensi, yang termohon eksekusi harus menyerahkan tanah 210 meter kepada Subari selaku pemohon eksekusi karena dianggap termohon (Dasuki) ini wanprestasi," ungkap Sabenih.

Dimana dalam konvensi gugatan baliknya, ia menyebut pemohon eksekusi harus menyerahkan girik kepada termohon. 

"Saya sebagai kuasa hukum termohon berharap seperti itu pelaksanaan teknisnya jika terjadi eksekusi. Klien saya menyerahkan tanah dan pemohon juga menyerahkan girik. Jadi ada keseimbangan rasa keadilan dan ada kepastian hukum," jelas Sabenih.

Semestinya kata dia, secara teknis pihak termohon menyerahkan tanah dan pihak pemohon menyerahkan girik.

"Tidak bisa ditafsirkan harus menunggu memasukkan ke BPN dahulu. Intinya harus barter lah istilahnya," ujarnya.

Sementara pihak pemohon eksekusi saat dilokasi mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan informasi, polemik sengketa lahan itu berlangsung sejak lama. Kedua belah pihak saling klaim dan belum menemukan titik temu. *RED

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: