Surabaya, SindoNews.id - Terdapat 94 tahanan di Jatim yang mengalami overstay penahanan. Masalah ini berpotensi menciptakan disharmonisasi antara instansi penegak hukum dan masyarakat. 

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar forum koordinasi yang melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) hari ini (27/4).

“Masalah overstaying berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, LPKA, dan Rutan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu.

Imam yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas/ LPKA/ Rutan se Jawa Timur pada saat ini sebanyak 27.666 WBP. Dengan rincian tahanan sebanyak 5.831 orang dan narapidana sebanyak 21.835 orang. 

“Sedangkan kapasitas huniannya hanya 13.568 orang. Sehingga saat ini di Jatim sudah over kapasitas sekitar 104 %,” urai Imam. 

Overkapasitas ini relatif rendah jika dibandingkan dengan situasi dalam dua tahun terakhir yang nilai overkapasitasnya berkisar 110-120%. 

“Hal ini berkat program reintegrasi sosial yang dilakukan berjalan dengan baik,” urai Imam.

Namun, di sisi lain, masih terdapat masalah yang juga melibatkan aparat penegak hukum lain yaitu overstaying. Total ada 94 tahanan yang mengalami overstay per-tanggal 26 April 2023 pada Lapas, LPKA, Rutan se-Jawa Timur.

“Tahanan di tingkat Pengadilan Negeri ada 34 orang, Pengadilan Tinggi 37 orang dan tingkat Mahkamah Agung sebanyak 23 orang,” ungkap Imam.

Hal inilah, lanjut Imam, yang memerlukan perhatian dan kepedulian di masing-masing instansi aparatur penegak hukum. Agar tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan/ penyelesaian segera. 

“Sehingga tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan/ ketertiban di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan khususnya di Wilayah Jawa Timur,” harap Imam.

Imam berharap dengan adanya Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 bukan sebagai ajang untuk mencari kelemahan atau kesalahan. Tetapi sebagai ajang menguatkan sinergitas Aparatur Penegak Hukum. 

“Kami berharap bisa mewujudkan Criminal Justice System di Wilayah Jawa Timur dengan mengedepankan pendekatan profesional dan emosional, sehingga tercipta harmonisasi antar instansi penegak hukum,” terang Imam.

Salah satunya, Imam melanjutkan, dengan adanya kebijakan tindak lanjut penanganan overstay tahanan maupun barang sitaan/rampasan. Sehingga dapat menekan hingga zero overstay. 

“Termasuk permasalahan maupun kendala lainnya yang dialami oleh masing-masing instansi penegak hukum yang bisa diselesaikan melalui forum rapat koordinasi pada saat ini,” tutupnya. Rill/Redho

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: