Reporter: Budi Utomo

Oku, SindoNews.id - Tim I Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumatera Selatan dipimpin oleh Ipda Gustaf, SH meringkus tersangka Adrian Juned (39) warga Rs Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku, Kamis (9/2/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AJ memiliki narkotika jenis Extacy yang disimpan dalam plastik bening seberat bruto 0,55 gram.

Menurut Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S. I. K, M. H melalui Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, S. E, dari informasi yang diterima dari masyarakat disekitar Lorong Pontas, Kecamatan Baturaja Timur, Kab Oku, ada transaksi Narkoba.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, tim Satresnarkoba Polres Oku melakukan pembuntutan saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan tersangka dan dilakukan penggeledahan. 

Alhasil ditemukan  arkoba jenis Extacy yang disaksikan warga setempat.

"Selanjutnya tersangka AJ ditangkap pada hari Rabu 8/2/2023," jelas Ujang. 

Dari hasil penyelidikan tersangka AJ mengakui narkoba tersebut dibeli dari saudara AD (DPO) seharga Rp. 250.000.

Barang bukti  yang diamankan dari tersangka AJ berupa Extacy, 1 handphone merk Samsung M11, 1 unit sepeda motor Supra 125 Nopol BG. 3056.FG dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka. (Budi)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: