Gambar model ilustrasi

Jambi, SindoNews.id - Seorang wanita berinisial Y (20) warga Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, dilaporkan ke Polda Jambi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan anak di bawah umur.

Tak hanya dicabuli, anak-anak usia 8 sampai 15 tahun ini juga diduga dipaksa Y untuk melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya.

Sejumlah korban juga disebut diminta untuk menonton film porno oleh pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira mengatakan seluruh korban tinggal di salah satu lingkungan yang sama dengan pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, korban diiming-imingi dapat bermain PlayStation gratis.

"Paksaannya ada, (tapi) tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PlayStation, jadi kalau dia (korban) bayar 1 jamnya Rp5 ribu, dia ditambah gratis nanti," kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Andri mengatakan para korban mengaku diminta untuk menggerayangi alat vital milik terduga pelaku.

Pihaknya saat ini masih memintai keterangan lanjutan dari para korban.

Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian tersebut.

Andri mengatakan, pihaknya juga telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk mendampingi para korban.

"Kami masih terus melaksanakan proses pemeriksaan, kalau memang nanti sudah clear semuanya, ya nanti akan kami rilis," pungkasnya. Reporter: M. Sabri

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: