Jakarta, SindoNews.id - Viral di media sosial mobil pelat merah milik Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Thehok, Kota Jambi. 

Mobil jenis Toyota Camry nopol BH-1842-Z itu digunakan oleh anak seorang ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Jambi. Mobil pelat merah itu menabrak tiang besi reklame di median jalan. 

Kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta, Jambi tersebut, diketahui bahwa pengendara mobil adalah seorang remaja putra berinisial MSA (17 tahun) anak dari salah seorang ASN Sekretariat DPRD Jambi, yang masih duduk di bangku SMA. 

Polisi menyebut kecelakaan diduga sopir panik dan hilang kendali saat digerebek warga, karena dari keterangan pihak kepolisian ada saksi yang melihat selain MSA, ada anak perempuan yang keluar dari mobil dalam keadaan tanpa busana.

Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Pendidikan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Apresiasi kepolisan

Sebagai Pemerhati anak, Retno menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang menyatakan dengan tegas akan berfokus penanganan dan penyidikan pada kasus pelanggaran lalu lintasnya, bukan pada seorang anak perempuan yang diduga keluar mobil dinas tersebut dalam keadaan tanpa busana.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melaksanakan tugasnya sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu tidak memeriksa kedua penumpang dalam mobil karena masih usia anak. 

"Sebab, untuk memeriksa, kedua anak dibawah umur tersebut wajib  didampingi oleh orangtua. Apalagi kedua anak tersebut mengalami luka memar dan yang anak perempuan mengalami patah kaki. Artinya harus diutamakan pertolongan medis pada keduanya  terlebih dahulu," ungkap Retno Listyarti.

Kedua, Orangtua Harus Bertanggungjawab Karena Diduga Lalai Mengawasi Anaknya

Menurut keterangan pihak keluarga MSA, bahwa anaknya tanpa ijin (diam-diam) menggunakan mobil dinas yang digunakan sementara oleh ayahnya yang menjabat  Kasubag Rumah Tangga dan Asset Sekretariat DPRD Jambi.

Meski seijin atau tidak seijin orangtuanya sekalipun, namun  faktanya ada kelalaian dari pihak orangtua sehingga anak bisa menggunakan mobil dinas tersebut.

"Rasanya mustahil, anak bisa mengeluarkan mobil dinas dari garasi tanpa diketahui oleh orang rumahnya. Anak adalah manusia yang belum dewasa, jadi kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun ada konstribusi lingkungan terdekatnya, seperti dalam kasus ini," ujar Retno.

Ketiga, Peristiwa Ini Menjadi Pembelajaran Bagi Para Orangtua Lainnya

Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja pejabat di negeri ini yang diberikan fasilitas negara berupa mobil dinas, agar tidak menggunakan untuk hal-hal pribadi, apalagi sampai dipergunakan oleh pasangan atau anak, apalagi jika anaknya masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena hal tersebut akan berpotensi membahayakan anak.

Tugas orangtua untuk melindungi anak dari berbagai hal yang bisa membahayakan dan mencelakakan anak. 

Orang tua yang lalai menjaga anaknya yang belum dewasa, mengendarai mobil dinas dengan cara melanggar peraturan lalu lintas jalan raya, menimbulkan kerugian bagi pengendara, penumpang, dan pemerintah, sehingga wajib dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Mengingat pelaku pelanggar lalu lintas jalan raya belum dewasa (belum berumur 18 tahun) maka tanggung jawab yang melekat di hadapan hukum perdata atas kejadian kecelakaan tunggal tersebut adalah orang tua dari anak yang bersangkutan," ungkap Retno yang juga Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).

Retno menambahkan, orang tua dari anak pengendara mobil dinas pelanggar lalu lintas jalan raya diduga kuat terbukti  melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga hal tersebut memenuhi kriteria yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365, sehingga orang tua layak diproses hukum dengan tuntutan pengembalian kerugian.

Begitupun untuk penggantian kerugian korban luka dan patah tulang dan kerugian negara dari kerusakan mobil dinas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. 

Orang tua tidak hanya dapat dituntut ganti kerugian sesuai KUH Perdata pasal 1367 melainkan secara kedinasan, Pemerintah dapat menuntut dilakukan proses hukum menurut peraturan disiplin PNS.

Keempat, Orangtua  Dapat Di Sanksi Disiplin PNS 

Karena orang tua lalai melaksanakan kewajiban menjaga amanah dan kepercayaan Pemerintah agar pemanfaatan dan penggunaan mobil dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ternyata mobil dinas digunakan secara melawan hukum peraturan lalu lintas jalan raya, dipakai oleh anaknya yang belum dewasa.

Peraturan kedinasan yang dilanggar oleh orang tua dari anak korban kecelakaan tunggal di Jambi adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu pada  pasal 3 angka 4 dan angka 5 mengatur PNS wajib taat, amanah, sadar,dan tanggung jawab dalam tugasnya. 

“Dengan terpenuhinya kriteria ada perbuatan yang merugikan negara,merugikan instansi pemerintah,dan menjadi pembelajaran bagi pejabat PNS dalam pemerintahan maka FSGI mengusulkan agar dilakukan proses hukum administratif bagi orang tua dari anak yang belum dewasa korban kecelakaan tunggal di Jambi”, pungkas Retno. Red

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: