Jakarta, SindoNews.id - Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda memasuki babak baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin pekan depan.

Hari ini, penyidik langsung membuat surat panggilan kepada Ferry Irawan sebagai tersangka.

"Usai dilakukan gelar perkara, Ferry Irawan ditetapkan tersangka. Hari ini, penyidik langsung membuat surat panggilan pertama kepada saudara FI," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (13//2023) sore.

Dalam kasus itu, lanjut Dirmanto, Ferry terancam jeratan pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir Ferry Irawan.

"Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari Venna, menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT," imbuh alumnus AKPOL 1995 itu.

Hingga saat ini, saksi yang diperiksa sudah enam orang. Termasuk dokter di Kediri yang menangani luka korban pertama kali.

"Olah TKP sudah dilakukan. BB sudah cukup. Penyidik sudah mengirim sampel, ceceran darah di lantai, seprei handuk. Dikirim ke labfor. Sementara masih belum (rencana periksa lagi korban). Kami tunggu hasil perkembangan penyidikan," tutup dia. (Redho)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: