Malang, SindoNews.id - Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).

Kali ini giliran masyarakat di Kelurahan Mulyorejo dan Tanjungrejo, Sukun diberikan pembinaan hukum dengan tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Terorisme.

"Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih paham terkait TPPO dan Terorisme," ujar Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eko Arif Setiawan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Sjahcharan Hall, Hotel Pelangi itu dihadiri peserta yang terdiri dari anggota Kelompok Kadarkum dari 2 kelurahan tersebut. Kedua Kadarkum di dua tempat itu dibentuk sejak Tahun 2019. 

Kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang yang mengundang narasumber salah satunya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Materi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangangan Orang yang disampaikan oleh Arif merupakan materi pertama yang dipaparkan kepada peserta. 

"Diawali dengan pengenalan tupoksi Kemenkumham dan penjelasan pentingnya pembentukan Desa/ Kelurahan sadar hukum sebagai upaya membangun budaya hukum masyarakat yang terutama peran Kelompok Kadarkum yang dibentuk sebagai cikal bakal diresmikannya desa/kelurahasn sadar hukum," ucap Arif.

Materi kedua mengenai Pencegahan Tindak Pidana Terorisme disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda Dina Isnaini.

Menurutnya, kelompok Kadarkum juga memiliki peran penting untuk  mencegah masuknya paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

"Serta sebagai role model dalam membangun kesadaran hukum  masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang berbudaya hukum," urainya.

Kedua materi tersebut diberikan kepada peserta, untuk persiapan bekal materi untuk lomba Kadarkum yang tingkat Kecamatan pada tahun 2023.

Juga mengingat kasus perdagangan orang (trafficking) dan kasus terorisme yang masih banyak terjadi. 

"Sehingga sangat penting kedua materi tersebut disampaikan kepada anggota kelompok kadarkum sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan  tindak pidana terorisme," terang Arif. 

Diharapkan setelah mendapatkan pembinaan, Kelompok Kadarkum dapat berperan aktif untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat lainnya.

Serta melakukan tindakan pencegahan jika ada hal-hal yang mengarah akan terjadinya trafficking, terorisme atau tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan.

Peserta yang merupakan anggota kelompok kadarkum pada pada akhirnya memahami dulu peran penting dan fungsi pembentukan kelompok kadarkum sebagai cikal bakal pembentukan dan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum demi terwujudnya Budaya Hukum Masyarakat. (Redho)

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: