Surabaya, SindoNews.id - Korban bunuh diri di Polsek Tambaksari, diduga pelaku pencurian.
Melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih memberikan keterangan di Mapolsek, Sabtu (3/9/2022).
Didampingi Kapolsek Kompol Ari Bayuaji dan Kanit Reskrim Iptu Yogi, Kasi Humas menjelaskan, awal kejadiannya yakni dari piket pungsi menerima penyerahan diduga pelaku dari Binmas dan korban pemilik barang.
Kemudian polisi melakukan interogasi sesuai aturan yang berlaku. Korban pada, Jumat (2/9/2022) pukul 6.30 diketahui melakukan bunuh diri dengan tali di pintu almari.
Kejadian ini sudah langsung ditangani dan pengamanan TKP, lalu Inafis melakukan oleh TKP dan korban dibawa ke rumah sakit untuk di visum.
“Hasil keterangan dokter, sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan dan korban ini meninggal karena jeratan tali dileher,” jelas Fakih, Sabtu (3/9/2022).
Fakih melanjutkan, pada saat di rumah sakit ketika akan dilakukan visum, pihak istri korban tidak mau menghendaki untuk di otopsi dan hanya visum luar.
Kasi Humas juga membenarkan korban ini saat pengamanan juga interogasi berada di ruang Bhayangkari dan tidak dalam sel penjara. Sementara Tali yang digunakannya berasal dari sofa. Korban posisi borgol tangan depan.
“Informasinya, pelaku ini sudah tiga kali mencuri dan yang terakhir mencuri mesin mobil,” pungkas Fakih.
Dikabarkan sebelumnya, pelaku pencurian gantung diri di Polsek Tambaksari hingga meninggal dunia, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, Jumat (2/9/2022).
Kepada media ini, Iptu Yogi mengatakan jika kejadian tersebut benar dan terduga pelaku tewas di ruang penyidikan. Saat ini jenazahnya masih dilakukan otopsi di rumah sakit.
“Iya benar mas, ini saya masih urus jenazah di rumah sakit,” singkatnya melalui pesan singkat.
Informasi yang didapat, terduga pelaku yang tewas berinisial HR (41) asal Jalan Kapas Baru Gg. VI, Surabaya.
Diduga, dia adalah tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, tewas gantung diri di ruang penyidik Polsek Tambaksari. (Redho)
x
Post A Comment:
0 comments: