Surabaya, SindoNews.id - Ferry Jocom tak mau sendirian dibui. Melalui pengacaranya, Abdurrahman Saleh, mantan kepala seksi Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Surabaya itu, melaporkan sembilan orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
Dari sembilan nama tersebut, terdapat nama mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, dan Kasatpol PP Eddy Christijanto yang turut dilaporkan oleh Ferry Jocom ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022).
Dalam isi laporannya, Abdurrahman memohon agar pihak kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.
“Hal itu terkait adanya indikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi atau turut serta apa yang disangkakan terhadap klien kami,” kata Abdurrahman melalui sambungan telepon, Rabu (10/8/2022).
Selain dua nama yang dilaporkan tersebut, sambung Abdurrahman, ada dua anggota satpol PP yang bertugas di Tanjungsari berinisial AM dan PS yang diduga ikut terlibat.
“Untuk pihak swasta yaitu SI, SY, YY, SL dan pihak pembeli,” imbuhnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Abdurrahman berharap pihak kejaksaan segera dapat memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.
“Agar bisa dikonfrontir hukum dengan klien kami. Apabila cukup bukti keterlibatannya, maka harus dilakukan proses hukum dengan menetapkan tersangka dalam perbuatan pidana seperti yang disangkakan kepada klien kami,” katanya.
Terkait bukti yang mendasari laporannya, Abdurrahman menyebutkan ada dua yaitu foto dan kwitansi sebesar Rp 300 juta.
“Foto saat menyerahkan uang dan kwitansinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku belum menerimanya.
“Belum saya terima. Mungkin masih di PTSP. Nanti kalau sudah saya terima, pasti kami telaah dulu. Apakah laporannya sudah sesuai dengan dasar bukti-bukti,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menandaskan siap untuk diperiksa. Dia menyatakan menghormati proses pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan oleh Kejari Surabaya.
Hal ini, lantaran nama Eddy disebut oleh pengacara tersangka Ferry Jocom. Eddy diduga mengetahui dan membiarkan perkara pidana dan peristiwa dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan anak buahnya itu.
“Kami hormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” ucap Eddy kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Sedangkan mantan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto yang juga dicatut oleh tersangka Ferry enggan berkomentar.
"No comment,” singkat Irvan, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Surabaya. (Redho)
x
Post A Comment:
0 comments: