Wartawan : Redho

Surabaya, SindoNews.id - Samsudin Jadab yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (3/8/2022). Pesulap merah itu dianggap mencemarkan nama baik Samsudin di media sosial YouTube.

“Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan, Rabu (3/8/2022) sore.

Teguh menyebut, kalau yang disampaikan pesulap merah di kanal Youtube miliknya adalah penggiringan opini.

Gus Samsudin dan kuasa hukumnya saat melaporkan Pesulap Merah ke SPKT

Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik.

“Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

“Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik),” imbuh dia.

Dalam laporannya, kata Teguh, pelapor dalam hal ini Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Marcel di media sosial.

Ke depan, pihak kuasa hukum akan melengkapi barang bukti lainnya seiring dengan berjalannya proses hukum.

“Barang bukti video, masih akan kami lengkapi lagi. Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah,” tandas dia.

Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Karena Samsudin disebut di Youtube Marcel kalau melakukan penipuan dalam pengobatannya di padepokan di Blitar.

Sebenarnya, mediasi sudah dilakukan tapi tak menemui jalan damai.

“Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum,” pungkas dia.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengaku belum mengetahui laporan itu.

Namun, pihaknya akan secepatnya memeriksa laporan tersebut. “Saya cek dulu,” kata Dirmanto.

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: