Surabaya, SindoNews.id - Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/7/2022).

“Benar, kalau penetapan tersangka sudah,” kata Ari Prasetya Panca Atmaja dikonfirmasi media ini Kamis (14/7/2022).

Penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya yang diketahui menjabat sebagai Kabid Tibum berinisial FE ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini,” jelas Ari Prasetya. (Redho)


Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: