Wartawan : Redho
Surabaya, SindoNews.id - Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan kabar tentang adanya pengendara pakai sandal jepit akan ditilang, Kamis (16/6/2022).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan, kabar itu adalah hoax dan sengaja dibuat untuk meresahkan masyarakat. Di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.
“Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah, undang-undangnya kan sama pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran,” tegas Teddy.
Menurut Teddy, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai vatalitas saat terjadinya kecelakan di jalan. Tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari vatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan,” jelas Teddy.
Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi awal kabar hoax ini bergulir, Teddy mengatakan jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
Menurut Teddy, dari data nomor register tilang yang dibuat foto oleh beberapa berita, itu surat tilang dari Polres Demak.
“Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM bukan karena pakai sandal jepit,” ungkap Teddy.
Post A Comment:
0 comments: