Wartawan : Redho
Surabaya, SindoNews.id - Terkait pelaporan, Habib Ali Al Habsyi angkat bicara adanya dugaan perusakan barang milik Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih di Jalan Pegirian Surabaya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh R. Aryanto Suseno, dengan tanda bukti laporan Nomor : LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Atas laporan tersebut, Habib Ali mengaku akan kooperatif dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi tersebut, kata Habib Ali, didasarkan atas asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum, karena barang-barang yang dituduhkan telah dirusak olehnya bukan milik cagar budaya melainkan milik tukang parkir.
“Barang tersebut adalah dua buah kursi dan satu buah televisi. Punya Pak Munir yang dibeli oleh Pak Yanto, jadi tidak benar kalau saya diopinikan merusak cagar budaya,” jelasnya tambah.
Fakta hukum yang tidak berdasarkan fakta hukum lainnya, lanjut Habib Ali, terkait tempus delicty (waktu kejadian). Dimana dalam laporan yang dilayangkan, peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2022, pukul 18.00 WIB.
“Saat itu saya berada di Polsek Simokerto melaporkan dugaan penganiayaan. Jadi jelas sekali laporan yang dituduhkan ke saya didasarkan asumsi bukan lagi proses berdasarkan hukum,” ujarnya.
Habib Ali menduga, kasus tersebut ditunggangi oleh oknum yang diduga akan mengambilalih pengelolaan Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono.
“Memang ada indikasi yang kami telusuri untuk pengambilalihan pengololahan,” katanya.
Berbagai dugaan upaya pengambilalihan pengelolaan Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono ini pun diakui Habib Ali sudah dirasakan sebelum dirinya dilaporkan ke Polisi.
“Bahkan, kami dibenturkan dengan warga dan disebut Majelis FPI. Alhamdulillah itu tidak terbukti, dan warga juga tidak ada masalah dengan kami,” bebernya.
Kegagalan pembentukan opini itulah, menurut Habib Ali, diduga ada oknum yang menunggangi agar muncul peristiwa hukum yang dialaminya saat ini.
Dalam pelaporan itu, patut diduga ada penunggang penunggang yang memang menunggangi persoalan ini.
“Awalnya ini persoalan murni hukum pengeroyokan terhadap diri saya tapi kemudian dikembangkan kemana mana,” pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments: