Wartawan : Rika
Jakarta, SindoNews.id - Tanah-tanah milik Kesultanan dan Kerajaan merupakan warisan leluhur yang sudah ada sebelum negara Indonesia terbentuk, sehingga tak boleh begitu saja diambil alih oleh negara.
Hal itu dibahas oleh para raja, ratu, sultan, datuk, kepala suku-marga dan pemangku adat, dalam simposium di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat (18-20/5/2022). Akhir dari simposium itu, dibacakan Maklumat Para Raja.
"Saat ini telah dan sedang terjadi pengambilalihan tanah Kesultanan dan Kerajaan oleh pemerintah, bahkan jatuh ke pihak ketiga," kata Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) Datuq Juanda, Sabtu (21/5/2022).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sudah dijelaskan mekanisme penggunaan tanah-tanah itu.
Dalam kedua peraturan ini disebutkan bila tanah Kesultanan dan Kerajaan hendak digunakan maka peruntukannya ada tiga, yaitu untuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan eks pemilik.
Bila tanah-tanah itu hendak digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, maka diatur dalam aturan itu hal ganti rugi.
Datuq Juanda yang lama mempelajari tanah-tanah adat di Nusantara, mengatakan, saat ini masyarakat adat Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan dan Pemangku Adat mengeluh karen tanah yang menghidupi mereka selama ratusan tahun, kini tidak lagi mereka miliki.
Dalam pertemuan para Raja dan Sultan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, 4 Januari 2018, Presiden menyampaikan 4 komitmen terhadap aset-aset Kerajaan yang dikuasai negara, diantaranya, sertifikat tanah adat, revitalisasi keraton, dan optimalisasi lahan-lahan tidur aset Kerajaan, Kesultanan, dan Kedatuan.
Realisasi inilah yang ditunggu para Raja, Ratu, Sultan, Datuk, Suku Marga dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia.
"Sebenarnya solusinya sudah ada. Kalau pemerintah mau mengambil alih tanah-tanah itu tentunya ada payung hukum. Bila tanah Kerajaan diambil alih, peruntukannya ada tiga, untuk keperluan pemerintah, keperluan masyarakat, dan keperluan eks pemilik. Kalau dipakai untuk keperluan pemerintah dan masyarakat, maka eks pemiliknya diberi ganti rugi," jelas Datuq Juanda.
Post A Comment:
0 comments: