Wartawan : Redho

Surabaya, SindoNews.id - MA sopir angkot pelaku pencabulan DS dan DA, dua siswi SMA asal Bangkalan, Pulau Madura, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencabulan, Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UUD RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan sekitar 5 – 15 tahun penjara,” terang Ipda Suroto Kasi Pelabuhan Tanjung Perak pada media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).

Kedua korban merupakan anak di bawah umur, maka tindak lanjut proses penyidikan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Suroto menceritakan, pelaku berhasil diamankan karena keberanian DS yang melawan saat mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Juga bantuan dari Rifai salah satu warga Asemrowo Gang I yang berinisiatif untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Asemrowo.

Kejadian bermula saat korban DS dan kawannya DA menaiki angkot yang disopiri pelaku sepulang sekolah kemarin Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 10.40 WIB. Keduanya, kata Suroto, memang biasa naik angkot saat pulang sekolah.

Waktu itu ada sekitar enam penumpang di dalam angkot. Dari sekolah, rencananya DS dan DA turun di Pasar Patemon Bangkalan.

“Namun bukannya diantar ke tujuan, sekitar pukul 11.45 WIB, kedua siswi ini justru dibawa menyeberang Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya. Dengan alasan sopir akan mengambil barang terlebih dulu di daerah Tandes Grand Pakuwon. Saat itu di dalam angkot masih ada tiga penumpang lain,” terang Suroto.

Tiga penumpang lain ini kata Suroto, turun di Kedung Cowek. Akhirnya hanya tersisa DA, DS dan sopir di dalam angkot.

Dalam pengakuan pelaku, korban sempat dibawa putar balik masuk gang-gang kecil.

“Waktu tinggal bertiga, sopir minta salah satu pindah ke depan. Alasannya bangku belakang mau dipakai untuk memuat barang,” lanjutnya

Kata Suroto, akhirnya DS pindah ke bangku depan di samping sopir. Di sinilah tindak pencabulan itu bermula.

“Saat pindah ke bangku depan ini si sopir sudah mulai aneh-aneh. Ini kejadiannya saat melintas di Jalan Asemrowo Kali,” katanya.

Suroto mendapat keterangan bahwa korban DS sempat melawan.

“Si DS ini melawan, dia bilang ‘jangan begini pak’ pakai bahasa Madura sambil tangannya menangkis si sopir. Akhirnya si sopir berhenti aneh-aneh. Tapi tidak lama begitu lagi,” papar Suroto.

DA dan DS yang sama-sama takut dan merasa ada yang tidak beres memberanikan diri untuk lompat keluar angkot.

“Akhirnya DA yang duduk di bangku belakang memutuskan melompat keluar. Dia bisa lompat karena mikrolet sempat melambat saat ada yang menyeberang di Jalan Asemrowo Kali. Lalu disusul lompat sama si DS,” terangnya.

Suroto melanjutnya, ada kemungkinan sopir merasakan gelagat DS yang akan mengikuti kawannya yang sudah lompat duluan sehingga pelaku sempat menahan dan memegang tangan DS. Tapi langsung ditangkis oleh DS.

DS yang berhasil menyusul DA kabur dari sopir cabul tersebut akhirnya meminta pertolongan warga sekitar.

“Setelah itu mikrolet Suzuki Carry nopol P 1520 HC langsung melaju kencang. Takut tertangkap massa, dia bablas karena dua anak ini hanya melompat tidak teriak,” ujarnya.

Setengah terjatuh, keduanya langsung ditolong oleh warga sekitar.

Berbekal nomor polisi angkot tersebut, Rifai yang kala itu mendengar cerita dari DA dan DS langsung berinisiatif untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek terdekat di Asemrowo.

Menindaklanjuti laporan korban dan warga sekitar, Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo langsung menghubungi Command Centre untuk melakukan pemantauan jalur-jalur yang mungkin dilalui oleh angkot agar dapat diamankan karena diduga pelaku penculikan.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, mobil sebagaimana ciri-ciri yang disampaikan diketahui melintas di Jalan Perak Timur putar balik ke arah Jalan Rajawali. Saat itulah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan mobil dan pelaku,” kata dia.

Lalu sekitar pukul 14.45 WIB, kata Suroto, Kapolsek Asemrowo mengumpulkan korban dan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sampai saat ini proses hukum terus berjalan,” katanya.

Saat ini DA dan DS sudah pulang ke rumah masing-masing dijemput kedua orang tuanya seusai dimintai keterangan kemarin malam hingga pukul 22.00 WIB.

“Proses hukum ini kita lakukan agar tidak muncul kejadian serupa menimpa anak-anak kita. Apalagi masih di bawah umur,” tegas Suroto.

Suroto pun mengapresiasi keberanian korban dalam melawan pelaku.

“Keberanian melawan ini penting. Segera laporkan petugas agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang dan ada efek jera bagi pelaku. Biar tidak sembarangan,” tandasnya.

Suroto juga mengapresiasi sikap tanggap warga Asemrowo dan Polsek Asemrowo dalam menangani kasus ini.

“Di samping proses hukum yang berjalan. Nanti akan ada pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu untuk korban DS. Sebagai saksi korban, DA juga. Dua-duanya,” pungkasnya


Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: