Jakarta, SindoNews.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara usai Singapura menolak masuk Ustad Abdul Somad (UAS) dan menyebut ekstremis dan menyebarkan segregasi.
"Begini, kalau kita lihat sebenarnya dalam praktik negara selama ini, negara berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Teuku Faizasyah, Jubir Kemlu, dalam konferensi pers virtual. Kamis (19/5/2022).
"Dan kita tak selalu tahu apa pertimbangan tersebut. Jadi apakah kita harus kemudian diminta memberi penjelasan? Tidak selalu," ia melanjutkan.
Faizasyah menerangkan, Indonesia juga memiliki aturan keimigrasian sendiri yang berhak memutuskan siapa saja yang bisa masuk dan tidak ke wilayah negara ini.
Selama Januari hingga 17 Mei 2022, Indonesia juga menolak 452 WNA di Bandara Soekarno Hatta dengan berbagai alasan keimigrasian.
Sebelumnya, UAS menjadi perhatian publik usai mengklaim dirinya dideportasi Singapura.
Pernyataan itu, ia sampaikan melalui media sosial Instagramnya, pada Selasa (17/5/2022).
"UAS diruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS di Instagram. (Lk)
Post A Comment:
0 comments: