Wartawan : Gatot. S

Jakarta, SindoNews.id - Pada bulan Ramadhan dan menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, biasanya merebak terjadi kasus peredaran uang palsu.

Unit Reskrim Polsek Cimarga Banten, baru-baru ini berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai pengedar uang palsu.

Diantaranya berinisial EK (20), VK (16) dan AD (24), warga asal Kecamatan Muncang, Lebak Banten, saat  beroperasi di wilayah Cimarga, tepatnya di Kampung Roke RT 004/ RW 008, Desa Sangiang Jaya, pada Sabtu (2/4/2022).

Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan teliti saat bertransaksi, baik pada waktu siang hari, apa lagi malam hari.

Bripka Ali meminta kepada masyarakat, agar melaporkan bilamana mengetahui dan menemukan praktek uang palsu.

"Ya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati pada saat bertransaksi dengan uang untuk lebih teliti, dan apabila mengetahui dan atau menemukan adanya praktek uang palsu agar melapor ke pihak Kepolisian setempat," jelas Bripka Ali, pada Minggu (3/4/2022).

Sebelumnya, Ali mendapatkan pengaduan dari warga, adanya peredaran uang palsu.

Pihaknya segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tiga orang pemuda.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 lembar dan 1 mesin cetak, alias printer yang digunakan pelaku untuk mencetaknya," ujar Ali.

Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 

Atas perbuatannya pelaku  dijerat dengan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: