Jakarta, SindoNews.id - Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng pada retail modern dan pasar tradisional di Wilayah Jabodetabek.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari. Diawali hari Sabtu sampai Minggu (5 - 6 Februari 2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan Februanto, S.IK, MH menuturkan, pengecekan ketersedian, distribusi dan harga minyak goreng pada retail modern dan pasar tradisional di Wilayah Jabodetabek iini, sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan stok bahan pangan.
"Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp. 14 000/liter," tutur Wisnu kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2/22).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan interview manager on duty atau kepala toko, koordinator pedagang pasar tradisional, para pedagang pasar dan masyarakat/konsumen.
"Pada retail-retail modern kecil, sebagian dari retail tersebut ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp. 14.000/liter," terangnya.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Dr. H. Samian, SH, S.IK, M.Si mengatakan, masih adanya kekosongan stok minyak goreng dikarenakan terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng.
"Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp. 14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional," terang Kompol Samian yang juga Pelaksana Satgas Pangan di lapangan.
Dijelaskan dia, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022.
Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah, pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET.
"Dihimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng," pungkas Samian. *Lk
Post A Comment:
0 comments: