CENTRAL MEDIA ONLINE JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
"PPKM ini akan meliputi pembatasan - pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat, daripada yang selama ini sudah berlaku," terang Jokowi melalui keterangan virtualnya, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan lebih rincinya sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga meminta masyarakat untuk berdisiplin mematuhi tersebut, demi keselamatan semuanya.
Dan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani Covid-19.
Post A Comment:
0 comments: